Penuhi Syarat Penurunan Tingkat Resiko, Sebanyak 96 WBP Lapas Highrisk Karanganyar Dipindahkan Ke Lapas Maksimum Security

    Penuhi Syarat Penurunan Tingkat Resiko, Sebanyak 96 WBP Lapas Highrisk Karanganyar Dipindahkan Ke Lapas Maksimum Security

    CILACAP, INFO_PAS - Di penghujung tahun ini, sebanyak 96 (sembilan puluh enam) warga binaan Lapas Karanganyar dipindahkan ke Lapas Maksimum Security. Warga binaan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus dengan hukuman pidana sedang hingga hukuman mati, Rabu (28/12)

    Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat nomor W.13.PK.01.01.02 – 531 tanggal 08 November 2022 tentang persetujuan pemindahan 10 warga binaan pemasyarakatan dan surat nomor W.13.PK.01.01.02 - 592  tanggal 14 Desember 2022 dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Tanggap Darurat dari Lapas Karanganyar dan didampingi oleh Kepolisian Sektor Nusakambangan.

    “96 warga binaan yang kami pindahkan akan dibagi menjadi 2 tahap yakni tahap pertama dilakukan pemindahan sejumlah 48 WBP ke Lapas Besi dan 24 WBP ke Lapas Narkotika dan di minggu berikutnya akan dilakukan pemindahan terhadap sisanya.” - Ungkap Kalapas, Hisam Wibowo.

    “Keseluruhan dari warga binaan tersebut telah melaksanakan tahap pembinaan yang ada di dalam lapas tanpa adanya intervensi apapun. Kami hanya akan memindahkan warga binaan yang benar-benar memenuhi kriteria penurunan tingkat resiko sesuai aturan yang berlaku.” - Sambung Hisam Wibowo.

    Dalam hal ini, 96 warga binaan yang dipindahkan telah melalui tahap yang sangat panjang dimulai dari proses penerimaan, tahapan litmas awal, pembinaan kepribadian, litmas lanjutan, dan assessment lain dari tim Wali Pas, Pendamping Wali, dan Assesor Wali. Kegiatan pemindahan tersebut dilakukan dengan rincian 48 warga binaan ke Lapas Besi dan 48 lainnya ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

    “Dengan hasil assessment dan persetujuan dari PK Bapas, serta peran aktif dari Wali Pas, dalam sidang TPP yang sudah dilakukan dinyatakan setuju untuk penurunan sebanyak 96 warga binaan tersebut menjadi dasar kami untuk mengusulkan 10 warga binaan pada usulan pertama dan kemudian kembali mengusulkan 86 warga binaan sisanya kepada Kantor Wilayah yang dilengkapi dengan Instrumen SPPN dari tiap warga binaan.” - Tutur Hisam Wibowo.

    Pemindahan tersebut menjadi indikator keberhasilan Lapas Karanganyar dalam membina para warga binaannya sehingga warga binaan dapat diturunkan ke Lapas Maksimum Security.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait