Lapas Permisan Nusakambangan Lampaui target PNBP Kegiatan Kerja Tahun 2022

    Lapas Permisan Nusakambangan Lampaui target PNBP Kegiatan Kerja Tahun 2022
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah lampaui target penyetoran PNBP Kegiatan Kerja Tahun 2022, Senin (19/12/2022).

    Program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 sub kegiatan kerja yang terus berproduksi. Diantaranya adalah kegiatan membatik, laundry, bakery, jahit, sablon, pembuatan keset, bengkel, pembuatan lampu hias, kaligrafi dan pembuatan deterjen cair. Dari berbagai kegiatan tersebut telah menyumbangkan pajak (PNBP) kepada negara.

    Pada tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan target PNBP ke jajaran UPT di seluruh Indonesia. Lapas Permisan mendapat porsi sebanyak Rp. 17.045.000, - yang harus dibayarkan melalui kegiatan kerja yang berjalan.

    Kegiatan kerja Lapas Permisan pun menjawab dengan mampu menyetorkan PNBP yang ditetapkan bahkan melampaui target. Sejumlah Rp. 20.109.050, - sudah dibayarkan di triwulan ke-4 pada bulan Desember tahun 2022 dengan persentase capaian 117, 97%.

    Dalam hal ini Mardi Santoso selaku Kalapas Permisan mengatakan bahwa capaian ini adalah hasil kerja keras pegawai Lapas Permisan Nusakambangan.

    "Kami bersyukur bisa membayarkan PNBP kegiatan kerja melebihi target, ini hasil jerih payah para pegawai kami, tak lupa juga WBP yang dengan semangat bekerja dengan baik, " ungkap Mardi Santoso.

    Kalapas mengharapkan kegiatan kerja di Lapas Permisan dapat terus berjalan dan berkembang agar kedepannya dapat memenuhi target-target yang ditetapkan baik oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Upacara Bela Negara...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait